Amnesti Pajak
Sumber : http://www.pajak.go.id/amnestipajak
Apa
itu Amnesti Pajak?
Amnesti
pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib
Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta
yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT,
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan. Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan
terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
·
Periode
I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
·
Periode
II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
·
Periode
III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Yang dapat memanfaatkan
kebijakan amnesti pajak adalah:
1.
Wajib
Pajak Orang Pribadi
2.
Wajib
Pajak Badan
3.
Wajib
Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
4.
Orang
Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
Penanda tangan di Surat Pernyataan:
1.
Wajib
Pajak orang pribadi;
2.
Pemimpin
tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan,
bagi Wajib Pajak badan; atau
3.
Penerima
kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b
berhalangan.
Persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak
1.
memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
2.
membayar
Uang Tebusan;
3.
melunasi
seluruh Tunggakan Pajak;
4.
melunasi
pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
dan/atau penyidikan;
5.
menyampaikan
SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
6.
mencabut
permohonan:
·
pengembalian
kelebihan pembayaran pajak;
·
pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat
Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
·
pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
·
keberatan;
·
pembetulan
atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
·
banding;
·
gugatan;
dan/atau
·
peninjauan
kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum
diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Mengapa saya harus ikut?
Kebijakan
Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya
kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan
meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti
Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa
puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.
Kebijakan
Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak
diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan
penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta
kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat
ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data
kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ikut
serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan
restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan
berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar
Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari
reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta
perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan
terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan
digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Untuk
mengajukan amnesty pajak kita bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri
dengan membawa Surat Pernyataan.Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri juga tempat awal yang
harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan
kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat Pernyataan
Tata cara pengajuan Amnesti Pajak
adalah sebagai berikut:
1.
Wajib
Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat
lain yang ditentukan oleh Menteri untuk meminta penjelasan mengenai pengisian
dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam Surat
Pernyataan, yaitu:
·
bukti
pembayaran Uang Tebusan;
·
bukti
pelunasan Tunggakan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak;
·
daftar
rincian Harta beserta informasi kepemilikan Harta yang dilaporkan;
·
daftar
Utang serta dokumen pendukung;
·
bukti
pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan
atau penyidikan;
·
fotokopi
SPT PPh Terakhir; dan
·
surat
pernyataan mencabut segala permohonan yang telah diajukan ke Direktorat
Jenderal Pajak
·
surat
pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak dialihkan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan repatriasi;
·
melampirkan
surat pernyataan tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak diterbitkannya Surat Keterangan dalam hal Wajib Pajak akan melaksanakan
deklarasi;
·
surat
pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang bergerak di
bidang UMKM
2.
Wajib
Pajak melengkapi dokumen-dokumen yang akan digunakan untuk mengajukan Amnesti
Pajak melalui Surat Pernyataan, termasuk membayar uang tebusan, melunasi
tunggakan pajak, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak
yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan
pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
3.
Wajib
Pajak menyampaikan Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar atau Tempat Lain yang ditentukan Menteri Keuangan.
4.
Wajib
Pajak akan mendapatkan tanda terima Surat Pernyataan.
5.
Menteri
atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam
jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterima Surat Pernyataan beserta lampirannya dan mengirimkan Surat Keterangan
Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak
6.
Dalam
hal jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri belum menerbitkan Surat
Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima
7.
Wajib
Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam
jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan
tanggal 31 Maret 2017 di mana Surat Pernyataan Kedua dan Ketiga dapat
disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan
sebelumnya dikeluarkan
KESIMPULAN
Secara
garis besar tax amnesty berarti pengampunan pajak,bagi wajib pajak yang memiliki
aset didalam maupun diluar.
Sebagian
masyarakat percaya bahwa tax amnesty mampu mengatasi perlambatan ekonomi
nasional melalui dana segar WNI (warga negara idonesia) yang di boyong ke dalam
negeri. Sementara itu, mereka yang menentang kebijakan tax amnesty beralasan
bahwa kebijakan ini tidak sensitif terhadap wajib pajak yang selama ini taat
membayar pajak sehingga berpotensi menghindari pajak dimasa yang akan datang.
Sebagai lainnya berpendapat bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah putus
asa dari pemerintah. Secara tidak langsung pemerintah mendukung
warganya yang selama ini taat pajak menjadi ikut ambil bagian dari kebijakan
tax amnesty dan ini akan memperparah kesenjangan sosial yang selama ini hidup
subur di tengah masyarakat.
Di balik
kerugian atau dampak negatif yang mungkin akan terjadi akibat pemberlakuannya
tak amnesty ini, adapula dampak positif yang ditimbulkan salah satu keuntungan
yang dapat yaitu meningkatnya penghasilan negara serta meningkatkan minat
investor untuk berinvestasi dan indonesia karna menganggap berinvestasi dan
indonesia pajak nya lebih murah. Terutama pada sektor properti seperti yang
kita ketahui bersama bahwasanya pajak yang di kenakan kepada sektor properti
& indonesia jumlahnya cukup besar.
Sebelumnya
beberapa negara telah menjalankan kebijakan tax amnesty , negara-negara
tersebut antara lain Brazil ,Afrika Selatan, India , dan Italia. Negara –
negara tersebut telah membuktikan keberhasilannya dalam menjalankan tax
amnesty, bahkan mereka berhasil bangkit dari permsalahan ekonomi yang menerpa
negaranya.



